Polisi Bekuk Pria Lansia Setubuhi Anak 14 Tahun di Kosambi

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi.

Foto Ilustrasi.

bantenraya.co | TANGERANG

Pria berinisial W (53), warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diamankan polisi Polsek Teluknaga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Selasa, 17 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB, bibi korban berinisial T yang mengatakan bahwa keponakannya telah disetubuhi pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, aksi bejad tersebut terjadi pada Minggu, 20/8/2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Apartemen di Cisauk Jadi Lab Pembuatan Sabu, 6 Bulan Beroperasi Sudah Raup Untung Rp1 Miliar

“Pada hari Selasa, 17/10 kemarin, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam,” ucap Kompol Aryono.

Selanjutnya, bergerak cepat menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Teluknaga, langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” ujar Kasi Humas ini.

Baca Juga :  Dipukul Palu oleh Maling, Wanita Lansia Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

“Kami juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter, psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dapat ditindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polsek Jatiuwung Bongkar Komplotan Pencuri Motor
Polda Banten Razia di Pelabuhan Merak Cegah Narkotika ke Pulau Jawa
Polsek Kronjo Tertibkan Aktivitas Debt Collector
Polsek Cikupa Tertibkan Debt Collektor
Polresta Tangerang Cek TKP Pemberhentian Paksa Kendaraan oleh Matel
Ribuan Obat Keras Ilegal Diamankan Polisi di Karawaci
Orang Tanpa Identitas Diamankan Trantib
Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer Ilegal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:20 WIB

Polda Banten Razia di Pelabuhan Merak Cegah Narkotika ke Pulau Jawa

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:14 WIB

Polsek Kronjo Tertibkan Aktivitas Debt Collector

Senin, 2 Februari 2026 - 13:20 WIB

Polsek Cikupa Tertibkan Debt Collektor

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:43 WIB

Polresta Tangerang Cek TKP Pemberhentian Paksa Kendaraan oleh Matel

Senin, 26 Januari 2026 - 11:03 WIB

Ribuan Obat Keras Ilegal Diamankan Polisi di Karawaci

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Lubang Jalan Benteng Betawi Jadi Prioritas Perbaikan Pemkot Tangerang

Senin, 9 Feb 2026 - 14:36 WIB

Tangerang Selatan

8 DPRD Tangsel Raih BK Award 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 14:27 WIB

Tangerang Raya

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Bagikan Flyer Keselamatan

Senin, 9 Feb 2026 - 14:19 WIB