Polisi Bekuk Pria Lansia Setubuhi Anak 14 Tahun di Kosambi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi.

Foto Ilustrasi.

bantenraya.co | TANGERANG

Pria berinisial W (53), warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diamankan polisi Polsek Teluknaga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Selasa, 17 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB, bibi korban berinisial T yang mengatakan bahwa keponakannya telah disetubuhi pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, aksi bejad tersebut terjadi pada Minggu, 20/8/2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Gulungan Senar Pancing

“Pada hari Selasa, 17/10 kemarin, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam,” ucap Kompol Aryono.

Selanjutnya, bergerak cepat menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Teluknaga, langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” ujar Kasi Humas ini.

Baca Juga :  Diduga karena Asmara, Wanita Muda Lompat dari Lantai 17 Apartemen

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

“Kami juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter, psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dapat ditindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Curi HP Tetangga Kontrakan, Pria Asal Jatiuwung Diamankan Polisi
Dua Pengedar Upal Diringkus, Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Diduga karena Asmara, Wanita Muda Lompat dari Lantai 17 Apartemen
Empat Tahun, 629 DPO Dibekuk Kejagung
Edarkan Tramadol, Pria Asal Aceh Dibekuk Polsek Mauk
Oknum Guru SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
RY jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Pasar Kutabumi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 18:03 WIB

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 November 2023 - 16:47 WIB

Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW

Kamis, 30 November 2023 - 16:41 WIB

Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas

Kamis, 30 November 2023 - 15:54 WIB

Siswa SMAN 19 Kabupaten Tangerang Jadi Duta SMA Banten 2023, Sisihkan 48 Peserta

Kamis, 30 November 2023 - 15:43 WIB

75 Hari Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Tangerang Kembali PAW PPS

Rabu, 29 November 2023 - 16:08 WIB

Tanam Pohon Serentak Bersama Presiden, Pj Bupati Minta Pohon ke KLH

Rabu, 29 November 2023 - 13:20 WIB

Kawasan Industri Olek Balaraja Dikepung Banjir

Rabu, 29 November 2023 - 13:17 WIB

Tekan Pengangguran, Kadisnaker Tinjau Job Fair di SMK Albadar

Berita Terbaru

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Kabupaten Tangerang

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 Nov 2023 - 18:03 WIB

Foto Ilustrasi PAW.

Kabupaten Tangerang

Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW

Kamis, 30 Nov 2023 - 16:47 WIB

MASIH MAHAL: Harga cabe di sejumlah pasar di Kabupaten Tangerang masih relatif tinggi.

Ekonomi

Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas

Kamis, 30 Nov 2023 - 16:41 WIB