Polisi Bekuk Pria Lansia Setubuhi Anak 14 Tahun di Kosambi

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi.

Foto Ilustrasi.

bantenraya.co | TANGERANG

Pria berinisial W (53), warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diamankan polisi Polsek Teluknaga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Selasa, 17 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB, bibi korban berinisial T yang mengatakan bahwa keponakannya telah disetubuhi pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, aksi bejad tersebut terjadi pada Minggu, 20/8/2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Doa Bersama Anak Yatim, Kasat Reskim Polresta Tangerang Harapkan Kebaikan

“Pada hari Selasa, 17/10 kemarin, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam,” ucap Kompol Aryono.

Selanjutnya, bergerak cepat menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Teluknaga, langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” ujar Kasi Humas ini.

Baca Juga :  Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

“Kami juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter, psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dapat ditindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Mayat Pria Dalam Karung Diduga Korban Pembunuhan
Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, Tiga Pelaku Diringkus
Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Terlibat Pengerusakan dan Intimidasi
DPD KNPI Banten Apresiasi Kecepatan Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Serang
Ini Penyebab Meningkatnya Penggunaan Kokain di Indonesia
Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 13:27 WIB

Mayat Pria Dalam Karung Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 24 April 2025 - 13:13 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, Tiga Pelaku Diringkus

Rabu, 23 April 2025 - 14:49 WIB

Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Terlibat Pengerusakan dan Intimidasi

Senin, 21 April 2025 - 12:33 WIB

DPD KNPI Banten Apresiasi Kecepatan Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Serang

Senin, 21 April 2025 - 12:16 WIB

Ini Penyebab Meningkatnya Penggunaan Kokain di Indonesia

Berita Terbaru

Trend Seleb

Mulai Kerja Lagi, Kiky Saputri Pantau Anak dari CCTV

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:51 WIB

Daerah

Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:45 WIB

Ekbis & Wisata

Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:33 WIB

Daerah

Usai Ditertibkan, Pilar Saga Jalan Malam di Pasar Ciputat

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:23 WIB