bantenraya.co | TANGERANG
Aparat Kepolisian kembali mengungkap penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari pengungkapan kasus yang dilakukan, polisi menangkap tiga orang pelaku yakni, NH (28), RJ (24) dan AG (21), serta menyita 1.166 butir obat-obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kapolsek Sepatan AKP Sriyono dalam siaran tertulisnya, Jumat (22/9/2023).
Sriyono menjelaskan, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, lanjut Triyono, pada Senin (18/9/2023), unit Reskrim Polsek Sepatan kembali menyita sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.
“Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” bebernya.
Berdasarkan instruksi dari Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh polsek jajaran terus diimbau untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.
“Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*)
Penulis : tim/red
Editor : dwi teguh