Polisi Tangkap Tiga Penjual Tramadol

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBAT DAFTAR G: Seribu lebih obat obatan yang diamankan Polsek Sepatan.

OBAT DAFTAR G: Seribu lebih obat obatan yang diamankan Polsek Sepatan.

bantenraya.co | TANGERANG

Aparat Kepolisian kembali mengungkap penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pengungkapan kasus yang dilakukan, polisi menangkap tiga orang pelaku yakni, NH (28), RJ (24) dan AG (21), serta menyita 1.166 butir obat-obatan terlarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kapolsek Sepatan AKP Sriyono dalam siaran tertulisnya, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga :  Lukai Korbannya dengan Clurit, Begal HP Diciduk Polisi

Sriyono menjelaskan, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, lanjut Triyono, pada Senin (18/9/2023), unit Reskrim Polsek Sepatan kembali menyita sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

“Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Penodong Kasir di Tangerang Diringkus di Subang

Berdasarkan instruksi dari Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh polsek jajaran terus diimbau untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

“Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*)

Penulis : tim/red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Perluas Akses Layanan Publik, Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:37 WIB