Polisi Tangkap Tiga Penjual Tramadol

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBAT DAFTAR G: Seribu lebih obat obatan yang diamankan Polsek Sepatan.

OBAT DAFTAR G: Seribu lebih obat obatan yang diamankan Polsek Sepatan.

bantenraya.co | TANGERANG

Aparat Kepolisian kembali mengungkap penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pengungkapan kasus yang dilakukan, polisi menangkap tiga orang pelaku yakni, NH (28), RJ (24) dan AG (21), serta menyita 1.166 butir obat-obatan terlarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kapolsek Sepatan AKP Sriyono dalam siaran tertulisnya, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga :  Jaksa Agung: Sikat Habis Oknum Jaksa Tak Berintegritas

Sriyono menjelaskan, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, lanjut Triyono, pada Senin (18/9/2023), unit Reskrim Polsek Sepatan kembali menyita sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

“Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  118 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Ciledug

Berdasarkan instruksi dari Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh polsek jajaran terus diimbau untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

“Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*)

Penulis : tim/red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong
Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera
Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha
SDN 2 Bolang Kemalingan, Sejumlah Barang Hilang
Ketangkap Tangan, Maling Motor Ditelanjangi
Dikeroyok, saat Hendak Beli Makan ke Warteg
DDKBP3A Kab.Serang Catat 117 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang Tahun 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:51 WIB

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:34 WIB

Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:10 WIB

SDN 2 Bolang Kemalingan, Sejumlah Barang Hilang

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Bank Banten Kepakan Sayap di Puspemkab Tangerang

Senin, 20 Jan 2025 - 15:44 WIB

Kabupaten Tangerang

Unik! Pemilihan Presiden Siswa Al Itqon Balaraja Bak Pilkada

Senin, 20 Jan 2025 - 15:35 WIB

Kabupaten Tangerang

Antisipasi Bencana Cepat Tanggap, Pj Bupati Tangerang Ingatkan BPBD

Senin, 20 Jan 2025 - 14:08 WIB

Trend Seleb

Kris Dayanti Tampil Memukau di Konser ‘SUPERDIVA’,

Senin, 20 Jan 2025 - 11:42 WIB