Polisi Tangkap Tiga Penjual Tramadol

Jumat, 22 September 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBAT DAFTAR G: Seribu lebih obat obatan yang diamankan Polsek Sepatan.

OBAT DAFTAR G: Seribu lebih obat obatan yang diamankan Polsek Sepatan.

bantenraya.co | TANGERANG

Aparat Kepolisian kembali mengungkap penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pengungkapan kasus yang dilakukan, polisi menangkap tiga orang pelaku yakni, NH (28), RJ (24) dan AG (21), serta menyita 1.166 butir obat-obatan terlarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kapolsek Sepatan AKP Sriyono dalam siaran tertulisnya, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga :  Tega, Pria di Teluknaga Cabuli Putri Kandung 100 Kali

Sriyono menjelaskan, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, lanjut Triyono, pada Senin (18/9/2023), unit Reskrim Polsek Sepatan kembali menyita sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

“Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Guru Honorer SMKN 12, Bantah Tuduhan Asusila

Berdasarkan instruksi dari Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh polsek jajaran terus diimbau untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

“Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*)

Penulis : tim/red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Curi HP Tetangga Kontrakan, Pria Asal Jatiuwung Diamankan Polisi
Dua Pengedar Upal Diringkus, Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Diduga karena Asmara, Wanita Muda Lompat dari Lantai 17 Apartemen
Empat Tahun, 629 DPO Dibekuk Kejagung
Edarkan Tramadol, Pria Asal Aceh Dibekuk Polsek Mauk
Oknum Guru SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
RY jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Pasar Kutabumi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 16:22 WIB

Sekjen PGRI Cabang Balaraja Pimpin Doa di Hadapan Sekda

Senin, 4 Desember 2023 - 15:03 WIB

Sekda Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Layani Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 10:18 WIB

Aksi Langka Son Heung-Min, Bobol Man City Lalu Cetak Gol ke Gawang Sendiri Dalam 137 Detik

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:33 WIB

Anies Kunjungi Pelelangan Ikan Kronjo, Nelayan Minta Solar Subsidi

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:28 WIB

Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:16 WIB

350 Pelaku Usaha Mikro Digembleng Diskum Kabupaten Tangerang

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:08 WIB

Ichsan Kurniawan Resmi Gabung Persita Tangerang

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:04 WIB

Kapolresta Tangerang Bersama Forkopimda Resmikan Bedah Rumah Kebangsaan

Berita Terbaru

SERAHKAN SERTIPIKAT TANAH: Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten menyerahkan sertifikat tanah kepada salah satu penerima, Senin (4/12/2023).

Banten Raya

27.087 Sertipikat Hak Tanah di Banten Diserahkan

Senin, 4 Des 2023 - 16:35 WIB

Sekretaris PGRI Cabang Balaraja Samsudin, saat memanjatkan doa pada upacara tingkat Kabupaten Tangerang, Senin (04/12/2023).

Kabupaten Tangerang

Sekjen PGRI Cabang Balaraja Pimpin Doa di Hadapan Sekda

Senin, 4 Des 2023 - 16:22 WIB

INGATKAN KINERJA: Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid meminta ASN untuk meningkatkan kinerja dan disiplin.

Kabupaten Tangerang

Sekda Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Layani Masyarakat

Senin, 4 Des 2023 - 15:03 WIB