Poster dan Baliho Caleg di Pohon Disorot

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUSAK LINGKUNGAN: Para caleg memasang APK di pohon.

RUSAK LINGKUNGAN: Para caleg memasang APK di pohon.

bantenraya.co | TANGERANG

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra) menyesalkan banyak calon legislative yang sengaja memasang alat peraga kampanye (APK) seperti poster dan baliho di pohon dengan cara memaku sehingga perlu ditertibkan. Ketua Himaputra, Nuradi mengatakan, pemasangan APK di pohon bertentangan dengan Undang-undang lingkungan hidup.

Menurut dia, pemasangan APK di pohon tanpa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan sehingga merusak lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pohon juga makhluk hidup, perlu dijaga dan dirawat, tapi bila dipaku lalu dipasang gambar caleg, ini dianggap suatu tindakan menyalahi,” kata Nuradi, yang biasa disapa Ntong ini, Jumat (17/11).

Baca Juga :  KPU Kabupaten Tangerang "Main Mata" Dengan Mad Romli

Padahal, lanjut Ntong, larangan mengenai pemasangan APK juga sudah termaktub dalam undang-undang pemilu. Seharusnya, sebagai calon wakil rakyat mereka memberikan contoh yang baik pada masyarakat dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

“Harusnya, caleg memberikan pemahaman kepada timnya agar tidak melanggar aturan. Caleg juga harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Masih jadi caleg aja sudah membunuh pohon, sudah melanggar aturan apa lagi nanti kalau sudah jadi,” ucap Ntong.

Baca Juga :  Zaki Tak Inginkan Ada PHK Honorer di Tahun Politik

Ia mengaku sangat prihatin dengan tindakan yang dilakukan oleh Caleg, padahal saat ini dunia tengah menanggapi serius terkait dengan isu lingkungan.

Manurutnya, harus ada sanksi yang tegas diberikan kepada para caleg yang melanggar aturan tersebut. “Kalau tidak ada sanksi yang tegas maka saya sarankan agar caleg-caleg yang memaku pohon tersebut untuk tidak dicoblos,” pungkaanya. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut
Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli
Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak
Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN
KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli
Davina Karamoy Dapat Peran Menantang
Diduga Sebar Black Campaign KNPI Tidak Netral, Dewan Amud Menyangkal
Prostitusi Online Michat Sudah Sampai ke Sentul Balaraja
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 19:54 WIB

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:22 WIB

Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:31 WIB

Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:06 WIB

KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli

Berita Terbaru

Pemerintahan

3 Calon Sekda yang Pas Bantu Sachrudin- Maryono

Rabu, 11 Des 2024 - 17:02 WIB

Banten Raya

Apindo Tuntut Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen

Rabu, 11 Des 2024 - 16:39 WIB

Olahraga

Vietnam Ketakutan Lihat Permainan Timnas Indonesia

Rabu, 11 Des 2024 - 16:10 WIB

Kabupaten Tangerang

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 13:49 WIB