Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Pengadilan Negeri Tangerang tengah menangani kasus penyelundupan narkotika lintas negara yang melibatkan terdakwa Kwanjai Wanna Thit (26), seorang model asal Thailand. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp6 miliar atas keterlibatannya dalam penyelundupan kokain dan MDMA ke Indonesia.

Berdasarkan berkas perkara PDM 227/Tangerang/01/25, terdakwa ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Agustus 2024. Saat itu, ia tiba di Terminal Kedatangan 2F dengan membawa koper yang setelah diperiksa ditemukan narkotika jenis kokain seberat 126,22 kilogram dan MDMA seberat 1.811 kilogram. Barang terlarang tersebut dikemas dalam plastik bertuliskan “MILKBTABLETS” serta sebuah kotak merah bertuliskan “Chame” yang berisi 10 bungkus narkotika.

Dari hasil penyelidikan, Kwanjai Wanna Thit diketahui telah empat kali menjadi kurir narkoba lintas negara dari Thailand ke Jakarta. Ia berhasil menyelundupkan narkotika pada tiga perjalanan sebelumnya, yaitu pada 15 Juni, 24 Juni, dan 20 Juli 2024, dengan bayaran antara 15.000 hingga 20.000 Baht per perjalanan. Pada perjalanan keempat, ia ditangkap setelah dicurigai karena sering bolak-balik Thailand–Jakarta.

JPU Adelia Imelda Napitupulu, S.H., M.H., menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, menjadi perantara, maupun mengimpor narkotika golongan I tanpa hak. Selain hukuman penjara, barang bukti dalam kasus ini akan disita dan dimusnahkan.

Baca Juga :  Penutupan MTQ Tak Seindah Semestinya, Dari Lapangan Becek Sampai Isu Bajak Kafilah

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa terdakwa menerima perintah dari sindikat narkotika internasional. Nama-nama seperti Yok, Carter, dan Ismail masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai pengendali jaringan, sementara seorang bernama Marzuki yang diduga penerima barang di Indonesia juga masih buron.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Abel Marbun, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya merupakan korban eksploitasi sindikat narkoba karena tekanan ekonomi. “Terdakwa masih muda dan terjebak dalam jaringan ini karena kebutuhan ekonomi. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian mengingat pemerintah tengah gencar memberantas peredaran narkotika internasional. Sidang putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.(ply)

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Berita Terbaru