Soal Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Tangerang Dinilai ‘Lucu’

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

foto ilustrasi

bantenraya.co | TANGERANG

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul Huda menyoroti penghentian kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, terhadap salah seorang calon legislatif (Caleg) Provinsi Banten dari Partai Demokrat.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang dinilai sangat ‘lucu’ dan terkesan hanya Carmuk (cari muka) untuk mendapat perhatian publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semestinya, kata Adib, dalam setiap dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu sudah bisa mengukur dari awal. Apakah kegiatan Caleg terindikasi melakukan pelanggaran atau tidak.

“Jadi jangan asal mudah naikkan ke Sentra Gakkumdu, yang nantinya bisa membuat suasana politik di Kota Tangerang memanas,” ucap Adib, saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, pada Jumat (1/3/2024) malam.

Apalagi, lanjutnya, dugaan pelanggaran itu langsung ditemukan oleh ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah. Yang kemudian dipublikasikan, bahwa kasus itu sudah ditangani Sentra Gakkumdu.

Namun oleh Gakkumdu dihentikan dengan alasan status tempat ibadah yang digunakan berkampanye oleh Caleg itu tidak memiliki Izin dari Departemen agama sebagai masjid.

“Ini kan lucu dan membuat saya geli. Sekolah di mana sih Ketua Bawaslu itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Ini Alasan Gakumdu Hentikan Perkara Caleg Jazuli Abdilah

“Yang namanya tempat ibadah umat Islam, masyarakat juga sudah tahu kalau itu masjid. Kenapa dijadikan sebagai alasan administrasi dan lain sebagainya” sambungnya.

Terkait dengan alasan tidak hadirnya beberapa orang saksi, seharusnya Bawaslu turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

“Kenapa saksi-saksi itu tidak hadir dalam pemeriksaan, apa penyebabnya dan lain-lain. Bukan hanya berpangku tangan menunggu di balik meja, lalu menghentikan kasusnya karena tidak adanya keterangan saksi,” imbuhnya.

Adib menegaskan, keberadaan Ketua Bawaslu Kota Tangerang dan komisionernya itu digaji dengan uang rakyat. Karenanya harus amanah dan tidak memudahkan setiap persoalan.

“Ketua Bawaslu dan komisioner lainnya itu adalah orang pintar atau pilihan, kenapa pemikirannya seperti itu!,” tanya Adib keheranan.

Penghentian kasusnyapun, lanjut Adib, hanya dipampang di papan tulis yang ada di kantor Bawaslu Kota Tangerang. Tidak disosialisasikan atau dipublikasikan sebagaimana mestinya. “Bawaslu Kota Tangerang sangat tidak profesional,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menimpa Jazuli Abdilah, Caleg incumbent DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat, telah dihentikan oleh Gakumdu.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengungkapkan, penghentian perkara tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur atau bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, terkait dugaan berkampanye di sebuah tempat ibadah, yakni Masjid.

Baca Juga :  Mahfud MD tak Gentar Khofifah ke Kubu Prabowo

“Iya, sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Suratnya sudah kita tempel (papan pengumuman) didepan,” kata Komarullah, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, pada Kamis (29/2/2024) malam.

Kepada wartawan, Komarullah mengaku sebagai pihak atau orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu. Dan meneruskan informasi tersebut ke Panwascam di wilayah, mengingat dugaan pelanggaran itu terjadi di sebuah Masjid di dekat kediamannya.

“Iya dari saya itu bang (yang melaporkan) karena saya kan punya group (WhatsApp) Masjid. Masjid itu samping rumah saya bang. Saya langsung hubungi Panwascam untuk ditindaklanjuti. Dan karena disana (Panwascam) tidak sanggup saya minta diteruskan (naikan) ke Bawaslu Kota,” bebernya.

Namun saat diproses di centra Gakumdu, kata Komarullah, pembuktian tidak terpenuhi. Diantaranya, para saksi tidak hadir serta tidak ada pembuktian perijinan tentang bangunan Masjid. Sehingga secara administrasi, bangunan dimaksud tidak bisa disebut sebagai Masjid. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi
KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut
Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli
Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak
Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN
KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli
Davina Karamoy Dapat Peran Menantang
Diduga Sebar Black Campaign KNPI Tidak Netral, Dewan Amud Menyangkal
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi

Rabu, 25 September 2024 - 19:54 WIB

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:22 WIB

Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:31 WIB

Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Berita Terbaru

headline

Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB