bantenraya.co | TANGERANG
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul Huda menyoroti penghentian kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, terhadap salah seorang calon legislatif (Caleg) Provinsi Banten dari Partai Demokrat.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang dinilai sangat ‘lucu’ dan terkesan hanya Carmuk (cari muka) untuk mendapat perhatian publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Semestinya, kata Adib, dalam setiap dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu sudah bisa mengukur dari awal. Apakah kegiatan Caleg terindikasi melakukan pelanggaran atau tidak.
“Jadi jangan asal mudah naikkan ke Sentra Gakkumdu, yang nantinya bisa membuat suasana politik di Kota Tangerang memanas,” ucap Adib, saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, pada Jumat (1/3/2024) malam.
Apalagi, lanjutnya, dugaan pelanggaran itu langsung ditemukan oleh ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah. Yang kemudian dipublikasikan, bahwa kasus itu sudah ditangani Sentra Gakkumdu.
Namun oleh Gakkumdu dihentikan dengan alasan status tempat ibadah yang digunakan berkampanye oleh Caleg itu tidak memiliki Izin dari Departemen agama sebagai masjid.
“Ini kan lucu dan membuat saya geli. Sekolah di mana sih Ketua Bawaslu itu,” tandasnya.
“Yang namanya tempat ibadah umat Islam, masyarakat juga sudah tahu kalau itu masjid. Kenapa dijadikan sebagai alasan administrasi dan lain sebagainya” sambungnya.
Terkait dengan alasan tidak hadirnya beberapa orang saksi, seharusnya Bawaslu turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Kenapa saksi-saksi itu tidak hadir dalam pemeriksaan, apa penyebabnya dan lain-lain. Bukan hanya berpangku tangan menunggu di balik meja, lalu menghentikan kasusnya karena tidak adanya keterangan saksi,” imbuhnya.
Adib menegaskan, keberadaan Ketua Bawaslu Kota Tangerang dan komisionernya itu digaji dengan uang rakyat. Karenanya harus amanah dan tidak memudahkan setiap persoalan.
“Ketua Bawaslu dan komisioner lainnya itu adalah orang pintar atau pilihan, kenapa pemikirannya seperti itu!,” tanya Adib keheranan.
Penghentian kasusnyapun, lanjut Adib, hanya dipampang di papan tulis yang ada di kantor Bawaslu Kota Tangerang. Tidak disosialisasikan atau dipublikasikan sebagaimana mestinya. “Bawaslu Kota Tangerang sangat tidak profesional,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menimpa Jazuli Abdilah, Caleg incumbent DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat, telah dihentikan oleh Gakumdu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengungkapkan, penghentian perkara tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur atau bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, terkait dugaan berkampanye di sebuah tempat ibadah, yakni Masjid.
“Iya, sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Suratnya sudah kita tempel (papan pengumuman) didepan,” kata Komarullah, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, pada Kamis (29/2/2024) malam.
Kepada wartawan, Komarullah mengaku sebagai pihak atau orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu. Dan meneruskan informasi tersebut ke Panwascam di wilayah, mengingat dugaan pelanggaran itu terjadi di sebuah Masjid di dekat kediamannya.
“Iya dari saya itu bang (yang melaporkan) karena saya kan punya group (WhatsApp) Masjid. Masjid itu samping rumah saya bang. Saya langsung hubungi Panwascam untuk ditindaklanjuti. Dan karena disana (Panwascam) tidak sanggup saya minta diteruskan (naikan) ke Bawaslu Kota,” bebernya.
Namun saat diproses di centra Gakumdu, kata Komarullah, pembuktian tidak terpenuhi. Diantaranya, para saksi tidak hadir serta tidak ada pembuktian perijinan tentang bangunan Masjid. Sehingga secara administrasi, bangunan dimaksud tidak bisa disebut sebagai Masjid. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







