Tim PAM SDO/Satgas 53 Amankan Jaksa Gadungan

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IY, Oknum Jaksa Gadungan

IY, Oknum Jaksa Gadungan

bantenraya.co | JAKARTA

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejaksaan Agung, mengamankan oknum jaksa gadungan berinisial IY Senin (4/12/2023). Pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut kejaksaan untuk tujuan tertentu.

Dari pemeriksaan satgas, IY menggunakan seragam dan atribut kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri. Saat ini, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari Saudara IY terhadap pihak-pihak lain.

‘’Saudara IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen’’ terang Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana.

Berdasarkan keterangannya, IY memiliki tiga jenis seragam dan atribut kejaksaan yakni pakaian dinas harian, pakaian dinas luar dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Sikat Habis Oknum Jaksa Tak Berintegritas

‘’Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut kejaksaan pada tempat-tempat tersebut,’’ lanjut Ketut.

Pengamanan IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

‘’Untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut kejaksaan oleh saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi miliknya,’’ pungkas Ketut. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi
5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Gagal Nyalip Pengendara RX King Tewas Terlindas Tronton
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Angkat Tema Soal Hukum Nikah Sirih PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat
118 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Ciledug
Pemkot Tangerang Hadirkan Pos Konsultasi Hukum Gratis
Rapat Paripurna DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai UU
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17 WIB

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:52 WIB

5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Senin, 22 Juli 2024 - 17:34 WIB

Gagal Nyalip Pengendara RX King Tewas Terlindas Tronton

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:49 WIB

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:41 WIB

Angkat Tema Soal Hukum Nikah Sirih PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat

Berita Terbaru

Bola

Pelatih Australia Soroti Perkembangan Skuad Garuda

Senin, 9 Sep 2024 - 22:11 WIB

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Modus Ganjal ATM di Tangsel

Senin, 9 Sep 2024 - 19:41 WIB

Kota Tangerang

Tak Layak Huni, Tiga Rumah di Batuceper Direhab

Senin, 9 Sep 2024 - 19:00 WIB

Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Ajak ASN Donasi Dana PMI

Senin, 9 Sep 2024 - 18:43 WIB