Tim PAM SDO/Satgas 53 Amankan Jaksa Gadungan

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IY, Oknum Jaksa Gadungan

IY, Oknum Jaksa Gadungan

bantenraya.co | JAKARTA

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejaksaan Agung, mengamankan oknum jaksa gadungan berinisial IY Senin (4/12/2023). Pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut kejaksaan untuk tujuan tertentu.

Dari pemeriksaan satgas, IY menggunakan seragam dan atribut kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri. Saat ini, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari Saudara IY terhadap pihak-pihak lain.

‘’Saudara IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen’’ terang Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana.

Berdasarkan keterangannya, IY memiliki tiga jenis seragam dan atribut kejaksaan yakni pakaian dinas harian, pakaian dinas luar dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga :  JAM INTEL: Netralitas Desa Harus Dijaga

‘’Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut kejaksaan pada tempat-tempat tersebut,’’ lanjut Ketut.

Pengamanan IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

‘’Untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut kejaksaan oleh saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi miliknya,’’ pungkas Ketut. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu
Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling
Polda Banten Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Tanah
Pencuri Motor di Karang Tengah Terekam CCTV
Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Cimadur
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:36 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21 WIB

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

Kamis, 21 November 2024 - 10:29 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu

Kamis, 21 November 2024 - 10:18 WIB

Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling

Berita Terbaru

Banten Raya

Kinerja Pendamping Desa Dievaluasi Mendes PDT

Rabu, 11 Des 2024 - 20:15 WIB

Pemerintahan

3 Calon Sekda yang Pas Bantu Sachrudin- Maryono

Rabu, 11 Des 2024 - 17:02 WIB

Banten Raya

Apindo Tuntut Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen

Rabu, 11 Des 2024 - 16:39 WIB

Olahraga

Vietnam Ketakutan Lihat Permainan Timnas Indonesia

Rabu, 11 Des 2024 - 16:10 WIB

Kabupaten Tangerang

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 13:49 WIB