bantenraya.co |TANGERANG
Bejat. Kata itulah yang pantas disematkan kepada RA. Betapa tidak, pria berusia 36 tahun ini tega menjual anak kandungnya yang masih balita seharga Rp 15 juta kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, RA mengaku menjual anak kandungnya karena kebutuhan ekonomi.
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk melakukan judi online,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, motif kedua pelaku lainnya nekat membeli bayi itu karena mereka belum diberikan keturunan selama 10 tahun pernikahan.
“Alasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan, penyidik menangkap tiga orang dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi.
“Tersangka ditangkap dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO),” kata Zain dalam keterangan resminya.
Kasat Reskrim Komisaris David Yunior Kanitero mengatakan, HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024.
David mengatakan, awalnya RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) Facebook mengenai adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
“Setelah membaca postingan itu, RA berkomunikasi melalui Messenger dan Whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang,” ungkap David.
Selanjutnya sesuai perjanjian, RA yang merupakan ayah kandung korban bayi ini membawa anaknya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya ke Tangerang.
“Ibu bayi bekerja di Kalimantan. Sementara ditinggal kerja ibunya, bayi dititipkan perawatan kepada neneknya yang tak lain mertua pelaku,” kata David.
Bayi itu dibawa ke Tangerang lalu diserahkan kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang Rp 15 juta.
“Pelaku RA menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban RD yang bekerja di Kalimantan. Dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap David.
Penjualan bayi itu belakangan baru diketahui setelah RD pulang dari Kalimantan ke Jakarta. Si ibu kandung bayi menanyakan kepada suaminya keberadaan anaknya.
“Semula ayah korban berbohong kepada istrinya kalau anak mereka di Tangerang. Belakangan mengaku anaknya telah dijual,” kata David.
RA menjual anaknya pada 20 Agustus 2024 lalu. Mendengar jawaban suaminya, RD kemudian melaporkan penjualan bayi itu ke Polres Metro Tangerang.
“Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, bersama pasangan suami-isteri HK dan MON,” kata David.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. (*)
Penulis : Ali
Editor : Chan







