bantenraya.co | MERAK
Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi atau celeng sebanyak 2,9 Ton, Rabu (7/5/25).
Barang haram tersebut diselundupkan dari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truck colt diesel yang diduga membawa daging celeng yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” jelas Kepala Karantina Banten, Duma Sari
Daging celeng tersebut, tambah Duma, dibawa menggunakan mobil truck dan berhasil diamankan pada pukul 04.23 WIB. daging babi celeng tersebut dibawa dalam keadaan beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul/dedak.
“Selama masa Idul Adha ini Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin keamanan pangan,” paparnya.
Daging celeng ini, sambung Duma, termasuk kedalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit demam babi afrika (ASF) serta penyakit mulut dan kuku yang menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainya tentunya.
“Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah. Daging celeng tersebut kemudian berada dibawa pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (ian/fb/dam)







