bantenraya.co | LEBAK
Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri tanpa melalui perantara, termasuk notaris. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Kepala BPN Lebak, Akhda Jauhari, mengatakan bahwa seluruh prosedur dan persyaratan pengurusan tanah sudah dipasang secara terbuka di pos pelayanan, termasuk rincian biaya pembuatan sertifikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada persyaratan yang kurang, petugas kami akan menyampaikan dengan jelas dan membantu pemohon hingga lengkap. Setelah itu, proses akan berjalan mulai dari administrasi, pengukuran lapangan, hingga sertifikat tanah terbit baik dalam bentuk buku maupun digital elektronik,” kata Akhda Jauhari, Selasa (16/09/2025).
Ia menegaskan, BPN terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan standar pelayanan publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui dukungan tenaga profesional, sarana dan prasarana yang memadai, serta pemanfaatan teknologi modern.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transparan, dan akuntabel. Semua pegawai dituntut untuk bekerja profesional, berkomitmen tinggi, serta menjunjung kode etik dan amanat jabatan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akhda menyampaikan bahwa BPN Lebak mengusung tagline Melayani, Profesional, dan Terpercaya sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan terbaik. Peningkatan kualitas layanan dan kepuasan publik menjadi prioritas utama yang senantiasa dijaga.
“Dengan sistem pelayanan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan kepuasan publik, sekaligus memperkuat transparansi layanan pertanahan,” tuturnya. (jat/dam)







