BPN Lebak Imbau Warga Urus Administrasi Pertanahan Mandiri

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK 

Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri tanpa melalui perantara, termasuk notaris. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Kepala BPN Lebak, Akhda Jauhari, mengatakan bahwa seluruh prosedur dan persyaratan pengurusan tanah sudah dipasang secara terbuka di pos pelayanan, termasuk rincian biaya pembuatan sertifikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada persyaratan yang kurang, petugas kami akan menyampaikan dengan jelas dan membantu pemohon hingga lengkap. Setelah itu, proses akan berjalan mulai dari administrasi, pengukuran lapangan, hingga sertifikat tanah terbit baik dalam bentuk buku maupun digital elektronik,” kata Akhda Jauhari, Selasa (16/09/2025).

Baca Juga :  Huntap Korban Banjir Lebakgedong Masuk APBD Lebak 2026

Ia menegaskan, BPN terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan standar pelayanan publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui dukungan tenaga profesional, sarana dan prasarana yang memadai, serta pemanfaatan teknologi modern.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transparan, dan akuntabel. Semua pegawai dituntut untuk bekerja profesional, berkomitmen tinggi, serta menjunjung kode etik dan amanat jabatan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” ujarnya.

Baca Juga :  Petani Lebak Terima Traktor dan Alat Pertanian dari Kementan

Lebih lanjut, Akhda menyampaikan bahwa BPN Lebak mengusung tagline Melayani, Profesional, dan Terpercaya sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan terbaik. Peningkatan kualitas layanan dan kepuasan publik menjadi prioritas utama yang senantiasa dijaga.

“Dengan sistem pelayanan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan kepuasan publik, sekaligus memperkuat transparansi layanan pertanahan,” tuturnya. (jat/dam)

Berita Terkait

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB