Vonis Penembak Bos Rental di Tol Tangerang-Merak, Wajib Bayar Restitusi Rp576 Juta dan 15 Tahun Penjara

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Dua terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban senilai total Rp 576.298.300. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi para terdakwa.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherawati, menjelaskan, dua pelaku utama, yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dikenai kewajiban restitusi dengan jumlah berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan putusan tersebut, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli,” ujar Sri, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Lima Pelaku Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan Ditangkap, Polda Banten Gelar Konferensi Pers

Selain kewajiban restitusi, hukuman pidana Bambang juga berubah dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara, serta diberhentikan dari dinas militer.

“Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73.177.100 kepada korban luka Ramli. Akbar Adli juga dijatuhi pidana 15 tahun penjara, turun dari seumur hidup, serta diberhentikan dari dinas militer,” tambah Sri.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, turun dari sebelumnya empat tahun, dan juga diberhentikan dari dinas militer. Menurut Sri, restitusi diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas dampak hukum tindakannya.

Baca Juga :  Bayi 6 Bulan di Tangsel Tewas di Tangan Ayah Kadungnya

“Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, mereka tidak berkewajiban membayar. Padahal keluarga korban tetap menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil dan juga diberhentikan dari dinas militer. (Hab)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB