Izin Praktek Habis, Dinkes Segel Apotek di Pasar Kemis

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DISEGEL: Tim Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyegel apotek di Pasar Kemis yang izin prakteknya habis.

DISEGEL: Tim Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyegel apotek di Pasar Kemis yang izin prakteknya habis.

bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Tangerang menyegel sebuah apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, karena tidak memiliki izin praktik, Senin (26/02/2024).

“Dalam pengawasan bersama ini kami menemukan satu apotek yang memiliki izin namun sudah tidak berlaku dikarenakan surat izin praktek sudah dilakukan pencabutan. Meski (izin praktek) sudah dicabut, apotek ini masih melakukan kegiatan operasional mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” ucap Desi Tirtawati, Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik apotek akan dibina terkait pengurusan izin sarana. Meski begitu, apotek ini dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai sarananya mendapatkan izin.

Baca Juga :  RS Permata Hati Cikupa, Hadirkan Pemeriksaan Kandungan Aman dan Nyaman

“Kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali, atas temuan ini kami juga lakukan penyegelan kepada toko obat ini,” lanjutnya.

Dengan temuan ini, Dinkes Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian yang ada di Kabupaten Tangerang. Sehingga mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin untuk Masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli obat di apotek dengan memilih sarana yang berizin serta selalu memperhatikan kemasan izin label dan juga tanggal kedaluwarsanya. Ia berharap dengan kegiatan pengecekan apotek tersebut tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal.

Baca Juga :  Lingkungan Lebih Terjaga, DLH Tangerang Petakan Udara dan Kebisingan

Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi sarana kefarmasian yang ilegal, dalam artian tidak memiliki izin apotek tetapi melakukan kegiatan pendistribusian sediaan farmasi. Kami tidak ingin hal ini dapat merugikan masyarakat jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat ataupun adanya peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan (tidak memiliki izin edar dan didapatkan dari sumber yang tidak resmi),” pungkas Desi. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi
KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut
Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli
Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak
Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN
KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli
Davina Karamoy Dapat Peran Menantang
Diduga Sebar Black Campaign KNPI Tidak Netral, Dewan Amud Menyangkal
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi

Rabu, 25 September 2024 - 19:54 WIB

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:22 WIB

Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:31 WIB

Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Berita Terbaru