bantenraya.co | TANGERANG
Kekerasan seksual diakui atau tidak, masih menjadi persoalan serius yang menghantui perguruan tinggi. Sampai saat ini, kasus kekerasan seksual kerap muncul ke tengah publik.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin (Unimar) Kabupaten Tangerang menggelar uji publik calon Panitia Seleksi (Pansel) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), di ruang Aula Ki Bagoes Hadikoesoemo lantai 4 kampus Unimar, Selasa (31/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unimar, Dadang memaparkan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, mengatur tegas sanksi bagi pelaku pelecehan seksual, mulai dari sanksi administratif ringan, sedang, hingga sanksi administrasi berat.
Untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di kampus, Unimar menggelar seleksi Pansel PPKS yang terdiri dari unsur pendidik, tenaga pendidik dan mahasiswa.
“Sebanyak sembilan orang terdiri dari unsur pendidik, tenaga pendidik dan mahasiswa mengikuti seleksi Pansel PPKS,” ucap Dadang, kemarin.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, tim penguji langsung didatangkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang dan dosen Psikologi Unimar.
“Dari sembilan peserta seleksi, akan ada lima orang yang ditetapkan menjadi Pansel PPKS Unimar,” tegas Dadang.
Kata Dadang, Pansel PPKS bertanggung jawab membentuk Satgas PPKS. Dimana PPKS ini memastikan pencegahan dan penanganan yang akuntabel. Hal ini disebabkan terciptanya ekosistem perkuliahan yang kondusif dapat meningkatkan antusiasme mahasiswa belajar di perguruan tinggi.
“Dengan terbentuknya Pansel PPKS, tidak ada persoalan pelecehan di Unimar,” tegas Dadang. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh