DPO Dua Tahun, Eks Kades Pekayon Ditangkap

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Mantan Kepala Desa Pekayon, Rohman berhasil ditangkap Tim Tabur  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (29/9)

DITANGKAP: Mantan Kepala Desa Pekayon, Rohman berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (29/9)

bantenraya.co | TANGERANG

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menangkap eks Kepala Desa Pekayon, Rohman 54 tahun. Mantan kades ini masuk dalam daftar pencarian orang selama dua tahun. Rohman ditangkap Jumat (29/9) malam.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengatakan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa bersama sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

”Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,” tegas Doni Saputra, Jumat 29/9.

Baca Juga :  Lima Pelaku Pengeroyok Dua Satpol PP Dibekuk Polres Jakpus

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO).

Setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat putusan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001,

Baca Juga :  Siskaee Mangkir Panggilan, Kini Gugat Praperadilan

Namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

”Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa eks Kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 582 juta,” papar Doni. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu
Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling
Polda Banten Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Tanah
Pencuri Motor di Karang Tengah Terekam CCTV
Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Cimadur
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:36 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21 WIB

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

Kamis, 21 November 2024 - 10:29 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu

Kamis, 21 November 2024 - 10:18 WIB

Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling

Berita Terbaru

Pemerintahan

20 Kecamatan di Lebak Terdampak Bencana

Senin, 9 Des 2024 - 15:30 WIB

Trend Seleb

Irish Bella Kini Terlihat Bahagia

Senin, 9 Des 2024 - 15:16 WIB

Pemerintahan

KMKC Kritik Rencana Pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur

Senin, 9 Des 2024 - 15:08 WIB

Kota Tangerang

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan

Senin, 9 Des 2024 - 14:57 WIB