DPO Dua Tahun, Eks Kades Pekayon Ditangkap

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menangkap eks Kepala Desa Pekayon, Rohman 54 tahun. Mantan kades ini masuk dalam daftar pencarian orang selama dua tahun. Rohman ditangkap Jumat (29/9) malam.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengatakan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa bersama sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

”Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,” tegas Doni Saputra, Jumat 29/9.

Baca Juga :  Gunakan Knalpot Brong, 81 Motor Ditindak Polisi

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO).

Setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat putusan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001,

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik

Namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

”Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa eks Kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 582 juta,” papar Doni. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Empat Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Serang
Polres Serang Gagalkan Aksi Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap
Bocah 4 Tahun di Kibin Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Bekuk Pria Pembawa Sabu
Polda Banten Tangkap Enam Pelaku Kasus TPPO di Hotel Cilegon
Trauma Kena Tipu, Bunga Zainal Jual Properti untuk Tenangkan Hati
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme
Satpol PP  Tertibkan  Bangli di Perumahan Aster
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:12 WIB

Empat Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Serang

Senin, 14 Juli 2025 - 16:53 WIB

Polres Serang Gagalkan Aksi Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap

Senin, 14 Juli 2025 - 11:54 WIB

Bocah 4 Tahun di Kibin Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:40 WIB

Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Bekuk Pria Pembawa Sabu

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:33 WIB

Polda Banten Tangkap Enam Pelaku Kasus TPPO di Hotel Cilegon

Berita Terbaru

Serang Raya

Pemkab Serang Siap Alokasikan Anggaran Insentif Guru Madrasah

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:50 WIB

Serang Raya

FKSS Nilai Kebijakan Walikota Rugikan Sekolah Swasta

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:47 WIB

Serang Raya

Empat Koperasi Banten Siap Sambut Peluncuran Nasional

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:43 WIB

Tangerang Raya

Perpustakaan Kota Tangerang Terbuka untuk Kegiatan Komunitas

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:37 WIB