Empat Orang jadi Tersangka Penggerudukan Peribadatan Mahasiswa di Setu

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG SELATAN

Empat saksi kasus penggerudukan peribadatan mahasiswa di sebuah rumah, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5) mengungkapkan ke empat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26), sebelumnya berstatus saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ibnu.

Keempatnya adalah pria, tambah Ibnu, sementara korbannya adalah perempuan muda berinisial A (19). Ke empat tersangka yang di tampilkan dalam konferensi pers tampak menutupi wajahnya mengunakan masker dan mengenakan baju tahanan berwana merah dengan tangan diborgol.

Terpisah, PERMAHI Untirta dan Pemuda Kristen  Provinsi Banten menggelar diskusi dalam menyikapi kasus pembubaran ibadah yang dilakukan sejumlah orang di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada 05 mei 2024 tersebut.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyatakan sikap dan keprihatinan atas saudara saudara kita yang mendapatkan tindakan diskriminasi pada saat melakukan ibadah.

Baca Juga :  Mayat Pria Membusuk di Sungai Gegerkan Warga Menes

Ricci Otto F Sinabutar, Ketua Perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta mengungkapkan bahwasanya secara konstitusi semua  masyarakat sudah dijamin oleh negara untuk melakukan ibadah menurut kepercayaan masing masing.

“Bila kita tinjau secara filosofis UUD 1945 sebagai konstitusi pada Pasal 29 ayat 2 menjelaskan Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Ricci.

“Dalam hal ini, sudah saatnya kita harus lebih menghormati perbedaan yang ada di masyarakat, Dikarenakan persatuan hanya akan tercapai ketika kita menghargai perbedaan” lanjut Ricci.

Sementara itu, Felix Simanjuntak, Mahasiswa Fakultas Hukum mengatakan Indonesia dengan segala keberagaman sudah seharusnya memperkuat rasa toleransi dan saling menghargai.

“Menyikapi hal yang terjadi ini sungguh sangat disayangkan bahwa Negara Indonesia dengan segala macam keberagaman yang ada harus mendapati masalah-masalah yang kiranya menjadi suatu bukti bahwa persatuan dan kesatuan serta rasa toleransi yang hidup di Negara Indonesia ini belum sepenuhnya terwujud,” ujar Felix.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Tanah, Kades Taban Diciduk Polisi

Selanjutnya, Estomihi Nainggolan, Pemuda Kristen Banten mengungkapkan Seharusnya masyarakat menghargai hak hak setiap masyarakat.

“Menyikapi hal ini, saya berpendapat bahwasannya hal seperti ini tidak seharusnya terjadi di masyarakat Indonesia yang plural dan menjunjung tinggi hukum. Dan kekerasan karena phobia terhadap suatu golongan tidak seharusnya terjadi di negara kita yang menjunjung tinggi pancasila,” ujar Tomi.

Kemudian menurut Sekretaris Umum Permahi Untirta, Indah Fitaloka mengungkapkan tindakan diskriminasi tidak bisa dibenarkan di masyarakat

“Diskriminasi adalah hal yang tidak bisa dibenarkan dalam masyarakat. Ini tidak hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga menghambat perkembangan sosial dan ekonomi. Setiap individu harus diperlakukan dengan adil dan setara, tanpa memandang faktor seperti ras, gender, agama, atau latar belakang lainnya,” ujar Indah. (*)

 

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB