bantenraya.co | TANGERANG
Polsek Neglasari bersama Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan oleh korban. Keempat pelaku yang berinisial RM (26), FS (26), MR (26), dan RY (33) ini diduga merupakan bagian dari sindikat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap pada Kamis (23/5/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB, beberapa jam setelah kejadian pukul 18.30 WIB yang dilaporkan korban berinisial MSD.
“Aksi pencurian itu dilakukan masih relatif sore, yakni pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari,” kata Dikie dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Setelah menerima laporan, polisi segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dalam hitungan jam, pelaku berinisial RM berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi TKP. Namun, motor curian tersebut sudah berada di tangan tiga pelaku lainnya untuk dipasarkan dan dijual.
“Tersangka FS, MR, dan RY berperan sebagai penyimpan dan pemasar kendaraan hasil curian setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM,” jelas Dikie.
Barang bukti berupa sepeda motor korban jenis Honda Revo dan keempat tersangka kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Neglasari mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung dengan Command Center di Mako Polres Metro Tangerang jika menemukan kejadian mencurigakan atau aksi kejahatan jalanan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh








