bantenraya.co | SERANG
Kejaksaan Negeri Serang menghentikan perkara Muhyani, seorang peternak di Serang yang dituduh membunuh Waldi, seorang pencuri ternak. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan gelar perkara di Kejati Banten. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, SH.MH. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an MUHYANI Bin SUBRATA tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kajati Banten Didik Farkhan.
Didik menambahkan, isi pasal itu bahwa, tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa MUHYANI Bin SUBRATA selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan Saksi AS (terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh Saksi AS, korban meninggal di area persawahan.
Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Muhyani.
Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok.
“Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik Farkhan. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh