Pasar Tambak Indah Digembok. Dadang : Tidak Ada Tindakan Premanisme

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Dadang Bin Madisa mengklaim laporan yang dilakukan Kuasa Hukum ahli waris, terkait penggembokan Pasar Tambak Indah  tidak memiliki dasar, apalagi menuding adanya tindakan premanisme.

“Yang katanya ahli waris Sakman bin Karim itu pemilik Pasar Tambak Indah atau hanya pemilik lahan Pasar Tambak,” ucapnya, Rabu (12/02/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadang mengatakan, sebelum melakukan penggembokan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada seluruh pedagang dengan cara persuasif.

“Pedagang sudah kami berikan teguran secara persuasif, dan teguran itu ada dasar hukumnya.
Jika kami tidak ada hak, tidak mungkin kami lakukan itu,” tandasnya.

Menurutnya, ahli waris Sakman bin Karim tidak pernah membangun Pasar Tambak Indah. Pasar Tambak Indah dibangun oleh H. Uding.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Pemprov Banten Gelar FGD Ranwal RPJPD 2025-2045 Dengan Industri dan Dunia Usaha

“Mohon maaf ya, tanah tersebut bukan dapat beli atau warisan dari kakeknya. Itu tanah Eigendom Vorponding (tanah peninggalan Belanda),” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ahli waris Sakman bin Karim benar pemilik Pasar Tambak Indah atau lahan itu, kenapa sudah hampir 13 tahun putusan pengadilan tidak bisa diproses terkait pembuatan SHMnya.

Terlebih, dalam riwayat perjalanan sengketa lahan hingga terbitnya keputusan pengadilan, ada hal lain yang mengikat secara hukum antara ahli waris Sakman bin Karim dengan dirinya.

“Misalnya dari 16000m2 lahan itu ada hak saya 40% dan itu bernotaris. Kemudian siapa yang membangun Pasar Tambak Indah, ahli waris Sakman bin Karim atau H. Uding. Jadi kenapa Pasar Tambak Indah digembok. Kami hanya mengingatkan jangan terlalu serakah,” tukasnya.

Baca Juga :  Jojo Naik Peringkat 3 Dunia

Sebelumnya, penggembokan pasar Tambak Indah, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa (11/2) oleh beberapa orang berujung adanya pelaporan ke Polres Serang atas dugaan tindakan premanisme.

Kuasa Hukum dari beberapa orang yang mengklaim sebagai ahli waris mengatakan, bahwa tindakan penggembokan pasar Tambak Indah merupakan perbuatan premanisme.

“Kami melaporkan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh beberapa orang terkait penggembokan Pasar Tambak Indah,” kata Ahmad Harahap.

Ahmad Harahap juga mengklaim bahwa tanah seluas 16000 m2 tersebut merupakan milik ahli waris Sakman bin Karim, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (*)

Penulis : Nas

Editor : Chan

Berita Terkait

Wakil Walikota Minta ASN menjadi Garda Terdepan Komunikator yg Baik ,Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat .
Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera
Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:52 WIB

Wakil Walikota Minta ASN menjadi Garda Terdepan Komunikator yg Baik ,Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat .

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Berita Terbaru

Tangerang Selatan

Cegah Praktik Ilegal, Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:21 WIB