Praktik Ilegal Galian Tanah di Lebak: Oknum PNS Dituding Ikut Bermain

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua RW di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha galian tanah ilegal. Permintaan ini terungkap melalui rekaman suara yang beredar luas di aplikasi WhatsApp.

Dalam rekaman tersebut, M disebut meminta uang dengan dalih untuk “mengamankan” masyarakat agar tidak melakukan aksi protes terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Namun, warga Desa Mekarsari membantah bahwa ada keterlibatan mereka dalam tim yang disebut-sebut oleh M.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi rekaman suara yang diduga berasal dari M:
“Assalamualaikum Bang Angga, ambilin uang tim 5. Atas nama saya dan atas nama Ka Sawiri. Saya dapat info dari bos galian bahwa uang kompensasi untuk tim 5 sudah diturunkan ke Mandor Wahab. Tolong sampaikan ini ke Mandor Wahab.”

Baca Juga :  Kasus Bentrok Pasar Kutabumi, Polresta Limpahkan ke Kejari

Warga mengungkapkan bahwa “tim 5” yang disebut M hanyalah kelompok yang mengatasnamakan warga Desa Mekarsari, padahal kenyataannya mereka tidak mewakili masyarakat. Warga juga mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terganggunya kehidupan sosial-ekonomi.

Lebih parah lagi, kompensasi yang seharusnya diterima oleh warga akibat dampak tambang tersebut justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Seorang warga, Muntadir, menyampaikan rasa kekesalannya terhadap oknum PNS tersebut.

“Bukan hanya lingkungan kami yang rusak, tapi hak kami sebagai warga juga dirampas. Kalau benar ini ulah oknum PNS dan Ketua RW, kami jelas tidak bisa terima,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga :  Bupati : Mutasi ASN Hal Biasa, Siap Ditempatkan Dimana Saja

Situasi ini semakin menambah kekecewaan masyarakat yang selama ini berupaya agar tambang ilegal itu di proses secara hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun tangan untuk mengusut dugaan ini dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Sementara M mengaku dengan penuh kesadaran atas kesalahan yang dilakukannya.

“Iya itu kesalahan saya, waktu itu saya tidak berpikir kearah sana (status PNS).” Ungkapnya melalui sambungan telpon. (Anas)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

Banten Raya

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:33 WIB

headline

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:29 WIB