bantenraya.co | LEBAK
Polemik status lahan tempat berdirinya RS Kartini yang berlokasi No.325 Blok Papanggo, Jl. Sunan Kalijaga, Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, belum usai. Kini persoalan tersebut bergulir ke Kementerian PUPR.
Pasalnya dari awal dibangunnya RS Kartini oleh PT Kartini Karya Husada, pihak Pemkab Lebak melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Lebak maupun Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum pernah memberikan rekomendasi apalagi memberikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya status kepemilikan lahan rumah sakit tersebut diduga ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang SDA PUPR Lebak, H, Dade, mengaku heran dengan adanya bagunan rumah sakit di lokasi lahan bekas limpahan Kali Ciujung itu.
“Yang saya heran, kami dari pihak pemerintah daerah tidak pernah sekalipun memberikan rekomendasi kepada pihak PTSP untuk membuatkan PBG, justru saya ingin tau atas dasar apa mereka (PT Kartini Karya Husada) mendirikan rumah sakit bahkan terus memperluas lokasi bangunannya” katanya saat dihubungi Rabu (13/12/23).
Dikonfirmasi, Subkoordiantor Kepegawaian dan PBMN pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Martan Barbara, S,E, MT, membenarkan jika lahan bantaran sungai berbatasan langsung dengan pagar tembok beton RS Kartini. Kata Martan, secara aturan tidak diperbolehkan adanya bangunan di lokasi tersebut.
“Saya bicara sesuai dengan aturan yang ada, kalau tidak salah untuk sungai di wilayah perkotaan minimal jarak 10 meter dari pinggir sungai,” papar Martan.
Disinggung tentang langkah apa yang akan diambil BBWSC3 Banten, Marta menyebut akan segera turun ke lokasi dan melakukan observasi.
Di bagian lain, mewakili para Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, Novi Agustina mengaku bahwa pihaknya sudah secara resmi melaporkan polemik kepemilikan lahan tempat berdirinya RS Kartini langsung ke Menteri PUPR di Jakarta.
“Alhamdulillah surat resminya sudah di terima oleh Mentri PUPR, kita hanya tinggal menunggu jawaban dari pihak kementrian, kita juga sudah tembuskan suratnya ke Pj Bupati Lebak dan lembaga penyelengara lainnya yang berkompeten,” kata Novi.
“Selain itu kita juga mengirimkan surat resmi dari Baralak Nusantara untuk bisa bersilaturahmi dengan Pj Bupati lebak, sekalian untuk membahas polemik mengapa Pemkab Lebak tidak mempunyai keberanian untuk menindak Bangunan RS Kartini yang menurut kami itu bangunan ilegal,” tambahnya.
Kata dia, Bangunan RS Kartini yang diduga dibangun tanpa adanya izin dari pemerintah dipastikan itu bangunan ilegal, yang berarti bangunan tersebut tidak membayar pajak ke negara.
“Pertanyaan besar kami dari Baralak Nusantara, atas dasar rekomendasi siapa sehingga bisa PT Kartini Karya Husada seolah kebal hukum mendirikan bangunan tanpa memiliki izin dari pemerintah,” tegasnya. (*)
Penulis : arg
Editor : dwi teguh