DPMPTSP Tindaklanjuti Tower BTS Diduga Tak Berizin di Cipondoh

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) berdiri di atas trotoar jalan Maulana Hasanuddin, Kecamatan Cipondoh.

Tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) berdiri di atas trotoar jalan Maulana Hasanuddin, Kecamatan Cipondoh.

bantenraya.co | TANGERANG

Pembangunan Tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) berdiri di atas trotoar jalan Maulana Hasanuddin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diduga tak memiliki izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menerangkan, akan melanjutkan laporan atas dugaan bangunan Tower BTS yang belum mengantongi izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kami belum tahu terkait tower BTS yang diduga tak berizin itu, akan kami datangi. Saat ini sistem sedang dalam perawatan jadi belum bisa di cek di sistem,” ungkap Taufik, kepada bantenraya.co, Senin (9/10/23).

Baca Juga :  Al Muktabar akan Pecat Pemeran Video Syur Berseragam Pemprov Banten

Sementara itu, Akedemisi Universitas Yuppentek Indonesia (UYI) Ahmad Vadhilah mengatakan, bangunan menara BTS harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan yang berlaku, Vadhilah menyebut aturan tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Jika melihat kondisi yang terjadi dilapangan, jelas bangunan tersebut tidak sesuai dengan pedoman pada Perda Nomor 9 Tahun 2017, disini saya melihat penegakan perda tersebut tumpul,” kata vadhilah.

Baca Juga :  Disebut Abaikan K3, PT RAP Diduga Kerjakan Proyek Jalan Asal Jadi

Vadhilah mengungkapkan, dalam pembangunan atau pendirian tower BTS diduga telah menabrak Permenkominfo.

“Saya melihat adanya dugaan aturan yang ditabrak terkait Permenkominfo Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008,” ucapnya.

Sebagai informasi tower BTS ini berdiri diatas tanah pengairan yang juga digunakan sebagai pembatas jalan trotoar, dimana diperuntukan semestinya untuk pejalan kaki. (*)

Penulis : arw

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut
Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli
Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak
Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN
KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli
Davina Karamoy Dapat Peran Menantang
Diduga Sebar Black Campaign KNPI Tidak Netral, Dewan Amud Menyangkal
Prostitusi Online Michat Sudah Sampai ke Sentul Balaraja
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 19:54 WIB

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:22 WIB

Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:31 WIB

Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:06 WIB

KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli

Berita Terbaru

Pemerintahan

20 Kecamatan di Lebak Terdampak Bencana

Senin, 9 Des 2024 - 15:30 WIB

Trend Seleb

Irish Bella Kini Terlihat Bahagia

Senin, 9 Des 2024 - 15:16 WIB

Pemerintahan

KMKC Kritik Rencana Pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur

Senin, 9 Des 2024 - 15:08 WIB

Kota Tangerang

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan

Senin, 9 Des 2024 - 14:57 WIB