bantenraya.co | TANGERANG
Pembangunan Tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) berdiri di atas trotoar jalan Maulana Hasanuddin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diduga tak memiliki izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menerangkan, akan melanjutkan laporan atas dugaan bangunan Tower BTS yang belum mengantongi izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kami belum tahu terkait tower BTS yang diduga tak berizin itu, akan kami datangi. Saat ini sistem sedang dalam perawatan jadi belum bisa di cek di sistem,” ungkap Taufik, kepada bantenraya.co, Senin (9/10/23).
Sementara itu, Akedemisi Universitas Yuppentek Indonesia (UYI) Ahmad Vadhilah mengatakan, bangunan menara BTS harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuan yang berlaku, Vadhilah menyebut aturan tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
“Jika melihat kondisi yang terjadi dilapangan, jelas bangunan tersebut tidak sesuai dengan pedoman pada Perda Nomor 9 Tahun 2017, disini saya melihat penegakan perda tersebut tumpul,” kata vadhilah.
Vadhilah mengungkapkan, dalam pembangunan atau pendirian tower BTS diduga telah menabrak Permenkominfo.
“Saya melihat adanya dugaan aturan yang ditabrak terkait Permenkominfo Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008,” ucapnya.
Sebagai informasi tower BTS ini berdiri diatas tanah pengairan yang juga digunakan sebagai pembatas jalan trotoar, dimana diperuntukan semestinya untuk pejalan kaki. (*)
Penulis : arw
Editor : dwi teguh