Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat Kalbar, periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” jelas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

Baca Juga :  Optimis Quattrick, Kafilah Kabupaten Tangerang Pertahankan Juara Umum MTQ Banten

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan.

Ditambahkan Irjen Pol. Cahyono, hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak. Akhirnya, kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan, serta diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018.

Baca Juga :  Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Pinang

Meski telah mendapatkan perpanjangan, KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Proyek itu mangkrak lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wil/mas/dam)

Berita Terkait

Dua Begal Asal Jakarta Diringkus di Tangerang
Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing untuk Korban Ledakan SMAN 72
Pria Berendam 2 Hari di Kali Jaletreng Serpong, Diduga Depresi
Dirut PT Angkasa Pura Kargo Ditangkap, Diduga Korupsi Pengadaan Rp8 Miliar Bersama 6 Anak Buah
Pencuri Kabel Lampu Tol Kunciran Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Kabur ke Pandeglang, Kawanan ‘Bang Jago Keroyokan’ Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan
Dua Pemuda Ditangkap Kedapatan 14 Paket Sabu di Kontrakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 10:19 WIB

Dua Begal Asal Jakarta Diringkus di Tangerang

Selasa, 11 November 2025 - 10:14 WIB

Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing untuk Korban Ledakan SMAN 72

Senin, 10 November 2025 - 10:54 WIB

Pria Berendam 2 Hari di Kali Jaletreng Serpong, Diduga Depresi

Senin, 10 November 2025 - 10:48 WIB

Dirut PT Angkasa Pura Kargo Ditangkap, Diduga Korupsi Pengadaan Rp8 Miliar Bersama 6 Anak Buah

Senin, 10 November 2025 - 10:46 WIB

Pencuri Kabel Lampu Tol Kunciran Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terbaru

Kesehatan

Cegah Wabah Campak, Pemkot Tangerang Gencarkan Imunisasi ORI

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:56 WIB